Rabu, 22 Juni 2011

Ruyati VS Arab Saudi

Sabtu 18 Juni 2011 kita digemparkan sebuah berita bahwa seorang TKW yang bernama Ruyati (54 tahun) telah dieksekusi hukuman mati dengan cara pancung (penggal kepala) di Mekah - Arab Saudi. Menurut berita yang beredar, Ruyati dijatuhi hukuman mati karena dia telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada Januari 2010 lalu. Yang membuat berita ini begitu gempar dan heboh seantero negeri, sebenarnya bukan karena hukuman matinya, toh hukuman mati dalam perkara - perkara berat seperti narkoba, teroris dan pembunuhan adalah sesuatu yang lumrah kita dengar dan bahkan kita sendiri tidak asing dengan hukuman mati semacam ini. Bahkan di Indonesia sendiri ada ratusan terdakwa hukuman mati di berbagai LP dan RUTAN yang sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusinya.

Yang membuat kita semua menjadi tersentak dan terkejut, bahkan cenderung MARAH karena Ruyati mengahadapi proses pengadilan di Arab Saudi sana seorang diri, tanpa ada satu pihakpun yang memantau, apalagi memberikan pendampingan hukum pada proses peradilan tersebut. Pihak - pihak yang seharusnya mendampingi dan membantu agar proses peradilan dapat berjalan secara fair dan obyektip, luput dan abai semua. Mereka beralasan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak memberitahukan kepada mereka. Wow, alangkah celakanya negeri ini, karena dikendalikan oleh aparat - aparat yang buta, tuli dan tidak peduli. Lhoo,,,kenapa anda semua tidak pro active bertanya, mencari informasi dengan menggunakan fasilitas negara sebagai perwakilan negara. Bukankah anda semua mempunyai akses yang sangat luas dengan fasilitas diplomatik?????????

Bahkan belakangan ketahuan bahwa mereka pihak - pihak terkait mulai dari Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenhukham dan BNP2TKI malah sibuk mencari kambing hitam, seolah - olah apa yang terjadi terhadap diri Ruyati di Arab Saudi seperti itulah adanya dan kita sama sekali tidak bisa mengintervensi proses peradilan di sana. Pada bagian ini, mereka memang betul 100% bahwa sistem hukum satu negara tidak dapat diintervensi oleh negara manapun. Namun sekali lagi,,,,,,,inti masalahnya adalah ketiadaan pendampingan dan ketidaktahuan pihak - pihak yang seharusnya tahu.

Dapat dibayangkan, bagaimana proses pengadilan itu berjalan, antara Ruyati VS Arab Saudi (negara). Pastilah terjadi ketimpangan dan ketidakseimbangan karena Ruyati seorang diri berhadapan dengan otoritas hukum Arab Saudi. Ibarat pertandingan sepak bola, ini bagaikan pertarungan antara klub divisi III di tanah air semisal GASTA (Gabungan Sepak Bola Takalar) melawan Barcelone FC. Dapat dibayangkan betapa tidak seimbangnya pertarungan ini di lapangan hijau. Pastilah Barcelona FC akan berpesta gol sampai score yang tidak bisa dihitung dengan jari.

Terlepas dari kelalaian dan ketiadaan negara dalam melindungi warganya (Ruyati), ada setitik kebanggaan yang patut diteladani dari diri Ruyati yaitu kekuatan dan ketabahan hati yang dimilikinya dalam melawan otoritas hukum Arab Saudi (negara). Artinya Ruyati bahkan telah menggantikan peran negara terhadap dirinya dalam proses peradilan tersebut. Maka sepantasnyalah kalangan masyarakat sipil sangat kecewa dan MARAH kepada para penyelenggara negara yang bertanggungjawab terhadap masalah ini. Yang diharapkan dari para penyelenggara negara (Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenhukham dan BNP2TKI) sebenarnya bukan bagaimana mengintervensi proses hukum, karena anak TK saja tau bahwa aturan yang diberlakukan di tetangga sebelah, tidak dapat diintervensi oleh ayah ibu mereka sebagai tetangga, namun adalah upaya - upaya pendampingan dan pembelaan yang maksimal, agar terjadi proses (pertarungan) hukum yang seimbang. Bahwa toh nanti vonisnya adalah hukuman mati, artinya Ruyati dan warga negara lainnya akan menjadi sangat bangga dan sangat terhormat karena negara telah mempertaruhkan segala kemampuan yang dimilikinya.

Karena itu, sudah saatnya para pejabat di Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenhukham dan BNP2TKI melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan khususnya di luar negeri. Serta sebagai individu mereka juga seyogyanyalah bertaubat dan bersumpah untuk tidak akan lalai lagi di masa - masa yang akan datang. Anggaplah bahwa para TKI/TKW yang beresiko tinggi berperkara dengan hukum di luar negeri itu adalah saudara(i) anda, adalah ibu anda, adalah tante anda, adalah kerabat anda atau bahkan adalah anak anda sendiri.

Selamat jalan Ibu Ruyati, Allah SWT adalah tempat bersarangnya kebenaran yang hakiki. Pengadilan Allah jualah yang akan mengadili ibu dengan seadil - adilnya. Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan.


Nagekeo, 22 Juni 2011

Daeng Gajang